Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali tersandung masalah besar, kali ini terkait fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang mengancam hak pensiun penuh bagi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ).
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengungkapkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024 menemukan adanya kecurangan sebesar Rp 257 miliar.
Baca Juga: Dana Pensiun Asuransi Jiwasraya Terungkap Ada Fraud Sebesar Rp 257 Miliar
Investasi Bermasalah Sejak 2012
Lutfi menyebutkan bahwa sejak 2003 hingga 2012, DPPK Jiwasraya mengalami defisit terus-menerus. Namun, secara mencurigakan, pada 2013 kondisi keuangan tiba-tiba membaik.
Audit BPKP menemukan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan arahan investasi yang bermasalah, termasuk: menjual saham dengan harga yang tidak sesuai ketentuan dan menyediakan uang tunai Rp 25 miliar secara tidak transparan
Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK, padahal setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Jiwasraya.
"TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp 56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Kamis (6/2).
Selain itu, terjadi tukar-menukar saham dengan tiga emiten yang juga terafiliasi dengan Heru Hidayat, yakni: PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE)
Baca Juga: IFG Life Telah Bayar Klaim dan Polis Nasabah Jiwasraya Sebesar Rp 17,8 Triliun
Langkah OJK dan Restrukturisasi Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menangani dampak krisis Jiwasraya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sejak 2020, bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyelamatkan hak pemegang polis.
Namun, skandal fraud ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pengelolaan dana pensiun di Indonesia serta langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat dalam skema ini.
Selanjutnya: Tak Perlu Khawatir, Ini yang Perlu Dilakukan Saat Terima Surat Teguran dari Coretax
Menarik Dibaca: 6 Film Legendaris Tentang Musuh Jadi Cinta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News