kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.345   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.737   -138,07   -2,01%
  • KOMPAS100 992   -10,01   -1,00%
  • LQ45 780   2,26   0,29%
  • ISSI 205   -3,62   -1,73%
  • IDX30 404   1,24   0,31%
  • IDXHIDIV20 485   2,14   0,44%
  • IDX80 113   0,04   0,04%
  • IDXV30 118   0,43   0,36%
  • IDXQ30 133   0,54   0,40%

Skandal Fraud di DPPK Jiwasraya: Dana Pensiunan Terancam Tak Dibayar Penuh


Jumat, 07 Februari 2025 / 06:55 WIB
Skandal Fraud di DPPK Jiwasraya: Dana Pensiunan Terancam Tak Dibayar Penuh
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya  di Jakarta, Rabu (23/2). Hingga akhir Januari 2022, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 412,09 miliar kepada nasabah eks Jiwasraya. IFG Life juga menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali tersandung masalah besar, kali ini terkait fraud dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya yang mengancam hak pensiun penuh bagi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ).

Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengungkapkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024 menemukan adanya kecurangan sebesar Rp 257 miliar.

Baca Juga: Dana Pensiun Asuransi Jiwasraya Terungkap Ada Fraud Sebesar Rp 257 Miliar

Investasi Bermasalah Sejak 2012

Lutfi menyebutkan bahwa sejak 2003 hingga 2012, DPPK Jiwasraya mengalami defisit terus-menerus. Namun, secara mencurigakan, pada 2013 kondisi keuangan tiba-tiba membaik.

Audit BPKP menemukan bahwa pada 22 Februari 2012, Dewan Pengawas DPPK mengeluarkan arahan investasi yang bermasalah, termasuk: menjual saham dengan harga yang tidak sesuai ketentuan dan menyediakan uang tunai Rp 25 miliar secara tidak transparan

Pada tahun yang sama, Treasure Fund Investama (TFI) ditunjuk untuk mengelola aset DPPK, padahal setelah ditelusuri, TFI terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Jiwasraya.

"TFI mengelola portofolio DPPK dengan dana kelolaan saham Rp 56 miliar di 69 emiten, obligasi Rp 900 juta, dan cash Rp 25 miliar," kata Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Kamis (6/2).

Selain itu, terjadi tukar-menukar saham dengan tiga emiten yang juga terafiliasi dengan Heru Hidayat, yakni: PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE)

Baca Juga: IFG Life Telah Bayar Klaim dan Polis Nasabah Jiwasraya Sebesar Rp 17,8 Triliun

Langkah OJK dan Restrukturisasi Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menangani dampak krisis Jiwasraya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sejak 2020, bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyelamatkan hak pemegang polis.

Namun, skandal fraud ini menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pengelolaan dana pensiun di Indonesia serta langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat dalam skema ini.

Selanjutnya: Tak Perlu Khawatir, Ini yang Perlu Dilakukan Saat Terima Surat Teguran dari Coretax

Menarik Dibaca: 6 Film Legendaris Tentang Musuh Jadi Cinta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×