Reporter: Bernadette Christina Munthe |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mendorong perbankan menggunakan kemampuan sendiri dalam mengatasi kekurangan modal mereka. Bank harus melakukan bail-in atau menguatkan permodalan sendiri terlebih dahulu sebelum meminta bail-out atau talangan.
Gagasan ini tak bisa dilepaskan dari krisis tahun 2008 lalu, ketika adanya bailout Bank Century. Kebijakan ini menimbulkan keriuhan politik tanpa henti dan terus menjadi kontroversi.
Kini BI sedang menggadang subdebt, salah satu komponen permodalan yang bisa dipakai menyerap kerugian. BI akan mengatur agar dalam klausul penerbitan tertulis, subdebt dapat dikonversi menjadi ekuitas.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso mengatakan, sejatinya rencana ini bukan sesuatu yang baru. Tetapi bank sentral kini bakal lebih tegas mengatur hal tersebut yang bentuknya bisa saja Peraturan BI (PBI).
Menurut Wimboh, subdebt itu komponen modal tier 2. "Tapi, tier 2 ini tidak ada klausul untuk menyerap kerugian. Begitu banknya kurang modal, subdebt nongkrong saja," ungkap Wimboh Santoso, Rabu(26/1).
Kelak, aturan ini berlaku atas subdebt-subdebt baru terbitan bank. Untuk subdebt yang sudah ada sebelum aturan ini terbit, akan menyesuaikan dengan perkembangan.
BI mendorong penggunaan subdebt sebagai penopang atau buffer agar ketika di bail-out, alokasi dan penggunaan dana talangan tidak bermasalah. Jika subdebt tercatat sebagai kewajiban bank terhadap kreditur, ketika dana talangan masuk ke bank, ada kemungkinan dana tersebut dipakai untuk membayar utang kepada kreditur, bukan membayarkan dana nasabah.
Jika tetap dipertahankan seperti itu, pengucuran dana talangan ke bank selamanya akan menjadi masalah. "Berarti ini mem-bail-out kreditur, itu kan tidak betul," kata Wimboh.
Dalam PBI No 10/ 15/ PBI 2008 tentang kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, pasal 15 ayat 1 c menyebutkan, modal pelengkap tersedia untuk menyerap kerugian meskipun bank belum dilikuidasi jika dinyatakan dalam dokumen penerbitan. Sementara itu modal pelengkap tambahan tersedia untuk menyerap nilai kerugian pada saat terjadinya likuidasi bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News