kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

56 perusahaan multifinance mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%


Kamis, 21 November 2019 / 20:46 WIB
56 perusahaan multifinance mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%
ILUSTRASI. Suasana penjualan mobil dalam pameran Mandiri Tunas Finance (MTF) Autofiesta 2019 di Botani Square, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merevisi target penjualan mobil hingga akhir 2019, da


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan masih kesulitan memenuhi aturan POJK No 35/POJK.05/2018 batas minimal pembiayaan produktif 10% dari total portofolio pembiayaannya. Jumlah pemain yang menyentuh batas minimal pembiayaan produktif juga masih jauh dari harapan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, sampai Oktober tahun 2019, dari total 184 perusahaan multifinance yang beroperasi, 56 perusahaan mencatatkan pembiayaan produktif di bawah 10%.

Baca Juga: Adira Finance targetkan pembiayaan tahun depan tumbuh 5%-10%

Sebagai rinciannya, sebanyak 51 perusahaan yang mencatatkan pembiayaan sektor produkif dikisaran 0-5%. Sebanyak 5 perusahaan mencatatkan pembiayaan sektor produktif dikisaran 5-10%, dan ada 128 perusahaan yang berhasil mencatatkan pembiayaan sektor produktif di atas 10%.

"Untuk perusahaan yang menyalurkan pembiayaan produktif di bawah 10%, akan kami lakukan pembinaan. Kalau yang tidak core competence di bisnis itu, kita dorong mereka secara bertahap. Jika dipaksakan bisa NPF," kata Bambang Budiawan kepada Kontan.co.id, Kamis (21/11).

Menurut aturan ini, pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna sudah termasuk dalam kategori pembiayaan sektor produktif.

Baca Juga: Ternyata, orang Indonesia lebih gemar bertransaksi lewat bank ketimbang yang lain

POJK Nomor 35 juga mengharuskan multifinance yang telah mengantongi izin dari OJK untuk memenuhi kewajiban minimal 5% porsi pembiayaan produktif dalam waktu tiga tahun. Sedang porsi 10% diterapkan dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mencatatkan pembiayaan produktif per Oktober sebesar 13,45% atau Rp 3,15 triliun dari total portofolio pembiayaan sebesar Rp 23,41 triliun.

Direktur Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, pencapaian tersebut karena pada tahun ini MTF fokus dalam menyalurkan pembiayaan pada mobil komersil (truk), kegunaan produktif untuk usaha Logistik, infrastruktur, dan komoditas.

Baca Juga: Pembiayaan multifinance diramal tumbuh 3,5% di akhir 2019, ini penyebabnya

"Upaya mendorong terus kita lakukan seperti penggarapan Anchor Client Group Mandiri dan turunan perusahaannya. Pendekatan ke Dealer mobil komersial seperti Isuzu, Hino, Mitsubishi, UD Truck juga di pick-up segmen," kata Harjanto Tjitohardjojo kepada Kontan.co.id.

Perusahaan juga selalu memetakan potensi wilayah seperti Sumatera, Kalimantan dan Jawa terkait perkembangan dengan adanya jalan yang baru.

Perusahaan juga menilai adanya aturan batas minimal pembiayaan sektor produktif tidak membebani perusahaan. Bahkan, MTF optimistis dapat terus melebihi 10% ke depannya, karena ruang pembiayaan untuk sektor produktif dinilainya masih luas.

Baca Juga: NIM multifinance terjaga di 5-6% di tengah penurunan suku bunga

PT Buana Finance Tbk mencatatkan pembiayaan sektor produktif sebesar Rp 2,4 triliun per Oktober 2019.

Sekretaris Perusahaan Buana Finance Ahmad Khaetami mengatakan, pembiayaan untuk multiguna sebesar Rp 1,6 triliun, investasi Rp 632 miliar, dan modal kerja sebesar Rp 143 miliar. Perusahaan juga hampir seluruh portofolio pembiayaan untuk sektor produktif.

"Untuk sektor produktif, perusahaan menyalurkan pembiayaan ke bisnis dan sektor yang beresiko rendah profilnya, serta risk mitigation yang terukur," kata Ahmad Khaetami kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: OJK atur perusahaan pembiayaan di sektor ketenagalistrikan dan pelayaran

Pembiayaan produktif Buana Finance sebagian besar disalurkan untuk pembiayaan sektor tambang, perkebunan dan usaha kecil, serta konstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×