Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan relaksasi kebijakan batas minimum pembayaran cicilan kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 31 Desember 2025 oleh Bank Indonesia (BI) dinilai memberi dampak positif bagi industri perbankan.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi nasabah untuk lebih leluasa mengatur arus keuangan sekaligus menjaga kualitas kredit perbankan tetap sehat.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri Tumbuh 15% Hingga Agustus 2025
Sebagai informasi, relaksasi pembayaran cicilan kartu kredit pertama kali diberlakukan pada Desember 2020 saat pandemi Covid-19, dan hingga kini terus diperpanjang setiap tahun.
Berdasarkan data BI, volume transaksi kartu kredit per Juli 2025 naik 13,32% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi 45,13 juta kali transaksi.
Nilai transaksinya pun meningkat 10,81% YoY mencapai Rp 41,21 triliun. Adapun jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,76 juta kartu, tumbuh 3,3% YoY.
General Manager Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Grace Situmeang mengatakan, kebijakan perpanjangan relaksasi tersebut berdampak positif terhadap kualitas kredit.
“Kami terus menjaga kualitas portofolio kartu kredit di tengah kebijakan relaksasi BI hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini efektif menekan potensi kenaikan NPL karena memberi kelonggaran pembayaran bagi nasabah,” ujar Grace kepada Kontan.co.id, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: BNI Catat Baki Debet pada Bisnis Kartu Kredit Naik Hampir 10% per Agustus 2025
Menurutnya, relaksasi ini perlu dilanjutkan karena berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi sekaligus menjaga kualitas aset perbankan.
Rasio kredit bermasalah (NPL) kartu kredit BNI per kuartal III-2025 tercatat naik tipis sekitar 1% secara tahunan.
Namun, bank pelat merah ini optimistis rasio tersebut bisa membaik ke level 2% di akhir tahun.
Dari sisi bisnis, nilai outstanding kartu kredit BNI hampir menembus Rp 16 triliun hingga kuartal III-2025.
“Kami fokus pada akuisisi nasabah berisiko rendah, monitoring berkala, serta tindakan preventif terhadap nasabah potensial bermasalah,” tambah Grace.
Senada, Senior Vice President Credit Card PT Bank Mandiri Tbk Agus Hendra Purnama, menilai relaksasi ini turut menjaga daya beli masyarakat dan menekan risiko kredit macet.
Baca Juga: Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Tumbuh Subur, Intip Strategi Sejumlah Pemain
“Kebijakan pembayaran minimum 5% memberi ruang bagi nasabah untuk lebih fleksibel mengatur keuangan. Dengan cicilan lebih ringan, konsumsi tetap terjaga tanpa harus melunasi tagihan penuh,” jelas Agus.
Agus menambahkan, NPL kartu kredit Bank Mandiri masih berada di bawah rata-rata industri.
Perseroan juga menjalankan program restrukturisasi (Debt Restructure Program/DRP) bagi nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.
Hingga September 2025, transaksi kartu kredit Bank Mandiri tumbuh 10% YoY dengan total 2,3 juta kartu beredar.
Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan transaksi hingga 15% pada akhir tahun, didukung inovasi digital melalui aplikasi Beyond SuperApp Livin’ by Mandiri.
Baca Juga: Menko Airlangga: Pengguna Local Currency Transaction Sudah Melebihi Kartu Kredit
Lewat aplikasi ini, nasabah dapat mengajukan kartu kredit secara online, menggunakan kartu virtual tanpa fisik, hingga bertransaksi lewat fitur Tap to Pay dan pembayaran virtual account menggunakan kartu kredit.
“Kami terus menghadirkan inovasi digital agar nasabah semakin mudah bertransaksi di mana pun dan kapan pun,” tutur Agus.
Selanjutnya: Keyakinan Konsumen Tekan Daya Beli Masyarakat, Simak Sejumlah Saham yang Berisiko
Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Baik Dikonsumsi Sebelum Berhubungan Intim, Pasutri Bisa Coba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













