kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.894   85,00   0,51%
  • IDX 8.017   -218,65   -2,65%
  • KOMPAS100 1.125   -31,30   -2,71%
  • LQ45 812   -21,87   -2,62%
  • ISSI 286   -6,72   -2,30%
  • IDX30 429   -10,83   -2,46%
  • IDXHIDIV20 517   -9,75   -1,85%
  • IDX80 126   -2,90   -2,25%
  • IDXV30 141   -2,38   -1,66%
  • IDXQ30 138   -3,69   -2,61%

OJK Beberkan Tantangan Industri Asuransi, dari Bencana Alam hingga Spin Off Syariah


Senin, 02 Maret 2026 / 22:17 WIB
OJK Beberkan Tantangan Industri Asuransi, dari Bencana Alam hingga Spin Off Syariah


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Risiko Siber dan Tantangan Regulasi

Iwan juga menyoroti risiko siber yang semakin kompleks dan bersifat global. Perkembangan ancaman siber dinilai sangat cepat, bahkan sejumlah perusahaan asuransi telah mengalami serangan siber pada akhir tahun lalu.

Di sisi regulasi, industri juga menghadapi kewajiban pemenuhan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028, serta implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berpotensi memengaruhi laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Konflik Iran vs Israel-AS Memanas, Asuransi Maritim Cabut Perlindungan Risiko Perang

Tantangan besar lainnya adalah kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat akhir 2026.

OJK menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu atas ketentuan tersebut.

Saat ini terdapat 18 perusahaan asuransi syariah full-fledged. OJK mencatat sudah ada 28 pengajuan terkait rencana spin off UUS.

Dari jumlah itu, baru tiga perusahaan yang telah menyelesaikan spin off, lima masih dalam proses, dan 20 lainnya belum mengajukan skema pemisahan.

Aset Industri Tumbuh

Dari sisi kinerja, OJK mencatat total aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 2.954,24 triliun per akhir 2025, tumbuh 8,98% secara tahunan (YoY).

Aset terbesar berasal dari program pensiun sebesar Rp 1.679,46 triliun, disusul aset asuransi Rp 1.201,96 triliun.

Baca Juga: BTN Targetkan Transaksi Digital Naik 15% di Ramadan, Bale by BTN Jadi Andalan

Secara keseluruhan, sektor PPDP terdiri dari 574 entitas, yakni 548 entitas konvensional dan 26 entitas syariah.

OJK berharap industri dapat memanfaatkan momentum spin off dan penguatan regulasi sebagai peluang untuk memperkuat fundamental bisnis di tengah berbagai risiko yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×