Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persaingan industri asuransi jiwa syariah diperkirakan semakin ketat pada tahun 2027.
Menghadapi hal itu, PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) menyiapkan strategi perluasan pasar melalui penguatan sejumlah kanal distribusi.
Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu, mengatakan pemisahan UUS tidak hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator, tetapi juga menjadi peluang bagi perusahaan untuk memperluas penetrasi pasar asuransi syariah.
Baca Juga: Kinerja Q3 Bervariasi, Bank Digital Masuk Fase Uji Keberlanjutan Bisnis
Menurut Ade, tantangan industri asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional, terutama terkait sosialisasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi.
"Justru kita melihatnya sebagai opportunity, peluang untuk memperluas pasar. Bagaimana memberikan pilihan yang lebih banyak kepada peserta atau calon nasabah," ujar Ade dalam acara peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Untuk memperluas jangkauan pasar, FWD Syariah akan mengoptimalkan sejumlah kanal distribusi, mulai dari jaringan keagenan, kemitraan bisnis, bancassurance, hingga penjualan langsung.
Ade menilai, pengembangan kanal distribusi tersebut dapat membuka peluang bisnis baru bagi mitra perusahaan sekaligus memberikan lebih banyak pilihan produk perlindungan bagi masyarakat.
Di sisi permodalan, Ade memastikan posisi aset FWD Syariah berada jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan juga berkomitmen memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku pada 2028.
"Kita memastikan bahwa di tahun-tahun mendatang, seperti kita ketahui juga ada ketentuan pada 2028 mengenai ketentuan minimum permodalan. Kita berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku," kata Ade.
Sementara itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menilai kewajiban spin-off UUS berpotensi memperkuat dominasi perusahaan patungan atau joint venture (JV) dan perusahaan multinasional di industri asuransi jiwa syariah.
Menurut Irvan, perusahaan multinasional memiliki keunggulan dari sisi permodalan, infrastruktur teknologi, digitalisasi, serta jaringan keagenan. Dukungan induk usaha juga membuat perusahaan tersebut relatif lebih siap memenuhi ketentuan modal minimum sebagai entitas asuransi syariah mandiri.
Meski demikian, pemain lokal masih memiliki peluang untuk bersaing. Sebab, bisnis asuransi syariah tidak hanya mengandalkan fitur produk, tetapi juga kepercayaan, pemahaman kultural, dan kedekatan dengan komunitas.
"Asuransi syariah bukan sekadar bisnis fitur produk, melainkan bisnis kepercayaan, pemahaman kultural, dan kedekatan komunitas. Pemain lokal memiliki jangkar sosial yang kuat untuk mengonversi potensi pasar Muslim terbesar di dunia menjadi basis nasabah yang loyal," ujar Irvan kepada Kontan, Rabu (4/11/2026).
Irvan menambahkan, persaingan pada 2027 akan semakin padat dan agresif seiring bertambahnya perusahaan asuransi syariah yang beroperasi sebagai entitas mandiri. Oleh karena itu, pelaku industri perlu mengembangkan strategi di luar pertumbuhan organik.
Menurutnya, diferensiasi berbasis teknologi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta efisiensi biaya melalui otomatisasi, menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Sebagai informasi, pemisahan UUS merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan ini, perusahaan asuransi diwajibkan merampungkan pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: Kredit Perbankan Melambat Biaya Dana Melonjak, Ini Dampaknya ke Saham Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
