kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Usai PLN, OJK dorong BUMN lain lakukan hedging


Sabtu, 11 April 2015 / 20:26 WIB
Usai PLN, OJK dorong BUMN lain lakukan hedging
ILUSTRASI. Harold Hamm (KONTAN/Steve GA)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, mengharapkan pemberian fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging oleh tiga bank BUMN kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat memicu BUMN lain untuk juga melakukan hedging.

Tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, baru saja menandatangani kerja sama pemberian fasilitas transaksi lindung nilai (hedging) kepada PLN sebesar US$ 950 juta.

Dalam pemberian fasilitas transaksi lindung nilai ini, Bank Mandiri memberikan fasilitas mencapai US$ 500 juta. Sedangkan BNI dan BRI, memberikan fasilitas transaksi hedging kepada PLN masing-masing sebesar US$ 250 juta dan US$ 200 juta.

Rahmat menuturkan, perkembangan ekonomi global yang masih dalam ketidakpastian memang menyebabkan gejolak terhadap nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut, memang memberikan dampak negatif kepada korporasi yang menggunakan dolar dalam tiap transaksi termasuk PLN.

"Saya berharap penandatanganan kerja sama ini dapat menjadi pemicu bagi perusahaan BUMN-BUMN lain untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan hedging," ujar Rahmat di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4).

Rahmat menuturkan, transaksi hedging sepertinya masih belum populer khususnya bagi perusahaan-perusahaan BUMN, namun di kalangan swasta sebagian sudah menerapkannya. Peraturan perundang-undangan terkait hedging ditengarai sebagai penyebab masih ragunya BUMN lakukan hedging.

"Hedging merupakan salah satu upaya untuk mengurangi risiko yang timbul dan akan timbul ke depannya. Konsekuensi biaya akibat hedging bukan kerugian negara sepanjang dilakukan secara konsisten! konsekuen dan akuntabel," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×