kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.640   0,00   0,00%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Usai PLN, OJK dorong BUMN lain lakukan hedging


Sabtu, 11 April 2015 / 20:26 WIB
Usai PLN, OJK dorong BUMN lain lakukan hedging
ILUSTRASI. Harold Hamm (KONTAN/Steve GA)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, mengharapkan pemberian fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging oleh tiga bank BUMN kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat memicu BUMN lain untuk juga melakukan hedging.

Tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, baru saja menandatangani kerja sama pemberian fasilitas transaksi lindung nilai (hedging) kepada PLN sebesar US$ 950 juta.

Dalam pemberian fasilitas transaksi lindung nilai ini, Bank Mandiri memberikan fasilitas mencapai US$ 500 juta. Sedangkan BNI dan BRI, memberikan fasilitas transaksi hedging kepada PLN masing-masing sebesar US$ 250 juta dan US$ 200 juta.

Rahmat menuturkan, perkembangan ekonomi global yang masih dalam ketidakpastian memang menyebabkan gejolak terhadap nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut, memang memberikan dampak negatif kepada korporasi yang menggunakan dolar dalam tiap transaksi termasuk PLN.

"Saya berharap penandatanganan kerja sama ini dapat menjadi pemicu bagi perusahaan BUMN-BUMN lain untuk tidak ragu-ragu lagi melakukan hedging," ujar Rahmat di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4).

Rahmat menuturkan, transaksi hedging sepertinya masih belum populer khususnya bagi perusahaan-perusahaan BUMN, namun di kalangan swasta sebagian sudah menerapkannya. Peraturan perundang-undangan terkait hedging ditengarai sebagai penyebab masih ragunya BUMN lakukan hedging.

"Hedging merupakan salah satu upaya untuk mengurangi risiko yang timbul dan akan timbul ke depannya. Konsekuensi biaya akibat hedging bukan kerugian negara sepanjang dilakukan secara konsisten! konsekuen dan akuntabel," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×