OJK terbitkan POJK 29/2025, sederhanakan aturan usaha pegadaian untuk perkuat ekonomi kerakyatan, percepat inklusi keuangan.
OJK terbitkan POJK 25/2025 yang beri tambahan masa transisi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor.