OJK mewajibkan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mengubah nama sesuai POJK 24/2023. Batas waktu penyesuaian adalah 22 Desember 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tetap optimistis terhadap prospek kinerja bank-bank bermodal kecil hingga sisa akhir 2025