kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

POJK 41/2024 Atur LKM Inkubasi Dapat Ajukan Izin Usaha ke OJK, Begini Ketentuannya


Selasa, 11 Februari 2025 / 12:25 WIB
POJK 41/2024 Atur LKM Inkubasi Dapat Ajukan Izin Usaha ke OJK, Begini Ketentuannya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 27 Desember 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan tersebut resmi diundangkan pada 27 Desember 2024.

Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) menilai adanya aturan dalam POJK Nomor 41 Tahun 2024 tersebut akan berdampak positif bagi industri.

"Aturan yang tertuang dalam POJK akan lebih memperkuat industri LKM baik dari sisi perbaikan tata kelola, penguatan sumber daya manusia, hingga manajemen risiko," ucap Ketua Umum Aslindo Burhan kepada Kontan, Selasa (11/2).

Jika ditelaah secara rinci, dalam Pasal 12 POJK 41/2024, tertuang ketentuan LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan menyampaikan permohonan izin usaha kepada OJK. Adapun LKM inkubasi adalah LKM yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat, yang mana tidak menghimpun dana dan belum mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai LKM. Dalam tersebut dijelaskan untuk memperoleh izin usaha, direksi LKM inkubasi perlu mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. 

"Permohonan izin usaha LKM inkubasi dapat dilaksanakan melalui setoran modal secara tunai atau setoran modal secara nontunai," bunyi salah satu poin dalam Pasal 12 POJK 41/2024.

Baca Juga: Aslindo Sebut POJK 41/2024 Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri LKM

Disebutkan permohonan izin usaha LKM inkubasi disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 POJK 41/2024, permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai mensyaratkan LKM harus memiliki modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pada saat pendirian paling sedikit Rp 300 juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan, atau Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.

Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah seperti yang dimaksud tersebut harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama LKM pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Aturan Baru, LKM Wajib Bertransformasi Jadi BPR atau BPRS dengan Beberapa Ketentuan

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan bagi LKM yang mengajukan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai. Dalam Pasal 14 POJK 41/2024, dijelaskan permohonan izin usaha LKM inkubasi dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio pinjaman bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5%.

Rasio pinjaman bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah tersebut dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan. Adapun jumlah ekuitas LKM inkubasi yang mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan mekanisme setoran modal secara nontunai harus memenuhi ketentuan Rp 300 juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan, atau Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.

Dalam hal permohonan izin usaha LKM inkubasi ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sesuai dengan ketentuan pengajuan permohonan izin.

Selanjutnya: Harga Sahamnya Di Bawah Rp 5.000, Akankah Bank Mandiri Lakukan Buyback?

Menarik Dibaca: Moms, Ini 7 Peran Penting Asuransi dalam Kehidupan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×