OJK menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian.
PADK OJK No. 2/2026 resmi mengatur BNPL. Perusahaan pembiayaan wajib patuh pada batas usia, gaji, dan rasio leverage demi kelangsungan bisnis.