OJK merilis POJK 37/2025 yang menambah lembaga penjamin dalam pengawasan berbasis risiko. Ketahui 4 perubahan krusial status pengawasan
Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) rumah tangga per rekening hanya sekitar Rp 6,02 juta pada November 2025.