Mayoritas saham bank bergerak di zona hijau, dipimpin oleh bank-bank berkapitalisasi besar (big banks) yang kembali menjadi incaran utama investor
OJK merilis POJK 36/2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan opsi risk sharing (co-payment). Aturan berlaku Maret 2026.