Kerugian lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp1,41 triliun. OJK dan Bareskrim menemukan pola Ponzi.
OJK merilis POJK 36/2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan opsi risk sharing (co-payment). Aturan berlaku Maret 2026.